KPU: Warga tak Punya KTP Manokwari Hanya Boleh Mencoblos Cagub-Cawagub

banner 468x60

MANOKWARI,cahayapapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari menyampaikan, kuota daftar pemilih tambahan (DPTb) per tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berjumlah 2,5 persen dari jumlah pemilih di TPS.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Divisi Perencanaan Program dan Data KPU Manokwari Jekson Hosyo di Manokwari, Jumat (4/10/2024).

Menurut Hosyo, ini disebabkan jumlah pemilih di TPS beraneka ragam sehingga membuat kuota DPTb juga berbeda-beda.

“Di Kabupaten Manokwari, dengan jumlah TPS paling sedikit ada di Distrik Tanah Rubuh yaitu 24 pemilih, kemudian TPS dengan jumlah pemilih terbanyak itu berada di wilayah perkotaan yaitu mencapai 590 pemilih per TPS,” ucapnya.

Ia mengatakan, jika kuota 2,5 persen tidak mencapai satu orang maka dibulatkan menjadi satu. Sedangkan untuk TPS dengan jumlah pemilih terbanyak maka kuota DPTb mencapai 15-16 orang.

“Sehingga apabila kuota DPTb di salah satu TPS sudah penuh, maka warga bisa pindah ke TPS terdekat yang masih memiliki kuota DPTb,” ujarnya.

Hosyo juga menyampaikan KPU Manokwari sudah membuka posko sejak 22 September 2024 di Kantor KPU Manokwari. Dan posko ini untuk mengurus DPTb bagi warga yang ingin pindah memilih pada Pilkada di daerah tersebut.

Namun, dalam pengurusan DPTb hanya dilakukan oleh Warga dengan sembilan kategori, dimulai dari tanggal 22 September hingga 28 Oktober 2024.

“Sembilan kategori tersebut diantaranya orang menjalankan tugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani di panti sosial atau panti rehabilitasi, orang yang menjalani rehabilitasi narkoba, orang yang sedang menjalani hukuman penjara, tugas belajar, pindah domisili dan bekerja di luar domisilinya,” jelas Hosyo

Selanjutnya, dari 29 Oktober hingga H-7 atau tanggal 20 November 2024, hanya warga dengan empat kategori yang bisa mengurus pindah memilih atau DPTb yaitu bencana alam, masuk dalam tahanan, sakit dan dirawat di TPS terdaftar, mendapatkan surat perintah tugas mendadak.

Ia menambahkan, pemilihan bupati dan wakil bupati hanya boleh dilakukan oleh warga yang memiliki KTP dari Manokwari. Kemudian untuk warga yang tinggal di Manokwari namun memiliki KTP dari luar Kabupaten Manokwari atau dari kabupaten lain di Provinsi Papua Barat hanya bisa memilih gubernur dan wakil gubernur.

Sedangkan warga yang tinggal di Manokwari tapi tidak memiliki KTP Manokwari atau tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat tidak bisa mengikuti Pilkada 2024 dari Manokwari.

“Maka dari itu, perlu kami sampaikan bagi warga yang tidak memiliki KTP Manokwari untuk pulang ke daerah asal sesuai DPT. Akan tetapi jika ingin mencoblos di Manokwari, mereka bisa memperbaharui domisili dengan membuat KTP Manokwari,” pungkasnya.

 

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *