Satlantas Polresta Manokwari Razia Helm dan Knalpot Brong di Trikora Wosi

MANOKWARI, cahayapapua.id- Satuan lalu lintas Polresta Manokwari melakukan razia helm dan knalpot brong di Jalan Trikora Wosi, Senin (19/8/2024). Hasilnya, ditemukan masih banyak pelanggaran lalu lintas.

Kanit Lantas Polresta Manokwari, Ipda Lafit Sorming mengatakan penertiban yang dilakukan lebih kepada penertiban helm terhadap pengguna kendaraan roda dua. Menurutnya, kesadaran pengguna jalan tidak memakai helm masih banyak.

“Kegiatan ini rutin kita laksanakan sesuai dengan petunjuk dari Kapolresta Manokwari dan Kasat Lantas. Bahwa untuk kawasan tertib lalu lintas seperti khususnya jalan Trikora Wosi, kita khusus penertiban helm,” terang Lafit.

Ia menyampaikan, razia dilaksanakan guna menekan angka pelanggaran lalu lintas. Terutama penggunaan helm agar dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan juga dampak apabila terjadi kecelakaan.

“Setelah itu baru kita laksanakan penindakan kelengkapan surat-surat kendaraan maupun kendaraan-kendaraan yang terindikasi kendaraan bodong,” ucapnya.

Menurut Lafit, penggunaan helm sudah diatur dalam pasal 291 ayat 1 UU Lalu Lintas dan UU Jalan. Maka dari itu, setiap pengendara wajib menggunakan helm.

“Helm itu sendiri berguna untuk melindungi kepala, bukan untuk kepentingan polisi semata. Jadi kita hanya menjalankan tugas agar supaya dapat meminimalisir terjadinya kecelakaan juga dampak dari kecelakaan itu,” jelasnya.

Selain melakukan penertiban helm, pihaknya juga melakukan penertiban untuk sepeda motor yang menggunan kenalpot brong. Kata Lafit, razia knalpot brong akan dilakukan setiap hari dengan lokasi yang berpindah-pindah.

“Kita sering melakukan kegiatan penertiban setiap harinya supaya ada efek jera bagi masyarakat pengguna kendaraan,” tuturnya.

Lafit menjekaskan, angka kecelakaan di Kabupaten Manokwari tahun ini mengalami penurunan. Sehingga dirinya berharap semua pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas.

 

PSR-CP