MANOKWARI, cahayapapua.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menyebut, 12 dari 35 anggota DPR Papua Barat terpilih belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPU mengingatkan, legislator yang tak menyetor LHKPN bisa tak dilantik.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Provinsi Papua Barat, Abdul Halim Shidiq, Senin (5/8/2024) di Manokwari. Ia menyatakan batas penyerahan LHKPN yakni 21 hari sebelum pelantikan, Oktober nanti
“Jadi sejauh ini dari 35 calon terpilih DPRD Papua Barat yang belum menyerahkan tanda terima LHKPN itu sekitar 12 orang. 23 orang telah menyerahkan LHKPN,” jelas Abdul Halim.
Abdul Halim menyampaikan, KPU Papua Barat dalam menindaklanjuti tanda terima LHKPN, sudah menyurati calon serta partai terkait yang menaunginya. Mereka telah disampaikan mengenai batas waktu dan sanksi bagi mereka yang tak menyetor LHKPN.
“Jadi terhadap yang kurang ini kita sudah menyurati lagi kepada calon yang bersangkutan. Karena berdasarkan ketentuan yang berlaku, kalau tidak menyerahkan LHKPN itu tidak diikutsertakan dalam pelantikan,” ujarnya
Selain itu, ia menjelaskan bahwa calon yang tidak menyerahkan LHKPN, secara administrasi namanya tidak akan disertakan oleh KPU Provinsi Papua Barat juga KPU Kabupaten dalam daftar calon yang akan dilantik.
“Apakah itu nanti akibatnya PAW atau apapun itu belum ada aturan dan juga petunjuk dari KPU Pusat. Namun yang pasti tidak diikutkan dalam pelantikan itu,” ungkapnya.
Namun demikian, berdasarkan petunjuk KPU RI tanggal 11 Juli 2024, bagi calon terpilih yang belum mendapat tanda terima LHKPN dari KPK RI masih diberi kesempatan dengan menyerahkan surat pernyataan sedang mengurus LHKPN
“Jadi mereka juga boleh dengan hanya mengirim tangkapan layar bukti sudah melaporkan LHKPN kepada KPK RI. Akan tetapi ada kendala teknis yang mereka hadapi yakni seharusnya jawaban itu masuk di inbox, tapi masuk di spam. Nah itu yang mereka tidak tahu,” imbuhnya.
PSR-CP










