Pajak Parkir Bandara Rendani Diperketat: ASN-Pejabat Dikenakan Tarif

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id-Aturan pengenaan pajak parkir di Bandara Rendani Kabupaten Manokwari diperketat. Kini tak hanya masyarakat umum, ASN dan pejabat pun dikenakan tarif seragam.

Regulasi ini disepakati dalam pertemuan Pemerintah Kabupaten Manokwari bersama Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Rendani Manokwari dan Pengelola Parkir Bandara Rendani, PT Maxima.

Pertemuan berlangsung di ruang rapat UPBU Rendani Manokwari, Rabu (19/6/2024).

Kepala Bapenda Manokwari, Sius Nario Yenu mengatakan pihaknya telah menyarankan pihak Bandara Rendani agar memaksimalkan potensi pajak parkir bandara. Sebab sudah ada regulasi mengenai pungutan parkir dalam UU perpajakan.

“Tinggal bagaimana menyiapkan regulasi terkait dengan pajak parkiran bandara. Ini memang harus dipikirkan bersama karena parkir juga memberi andara juga menyumbangkan PAD,” jelasnya.

Sius mengungkapkan, sektor pajak parkir mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Ia berharap potensi ini dioptimalkan.

“Untuk penghasilan dari pengelolaan parkir ini karena dalam bentuk pajak maka nominalnya dipresentasikan di 10 persen dari nilai tarif parkir,” terang Sius.

Ia menyampaikan pihaknya menargetkan pajak tarif parkir di Bandara Rendani Manokwari bisa menembus Rp500 juta pada tahun 2024.

“Selain itu kita juga memberikan masukan kepada mereka terkait dengan pelayanan sementara untuk teknisnya nanti oleh Dinas Perhubungan yang memberikan itu terkait dengan parkir dan pelayanan di bandara,” ucapnya.

Sius juga mengatakan, harus ada peningkatan mekanisme pembayaran parkir. Artinya semua harus dikenakan pajak. Termasuk ASN dan pejabat daerah.

“Dengan demikian setiap orang datang ke bandara dan melewati pintu parkir harus membayar pajak,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala UPBU Bandara Rendani Havandi Gusli mengatakan pertemuan dilakukan pembahasan mengenai hubungan antar bandara, pengelolaan parkir dan juga Pemda. Ia mengatakan, pengelola parkir sudah berkomitmen membayar sekian persen untuk pemda termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

“Jadi ketiga ini harus punya kontribusi untuk mengelola parkir secara baik, jangan hanya si pengelola parkir wajib bayar saja,” jelasnya.

Ia menambahkan bagi pihak yang memanfaatkan parkir wajib membayar parkir. Namun yang bersifat tugas, tidak diwajibkan.

“Seperti, penjemputan menteri oleh rombongan Pak Pj Gubernur itu kan tugas, jadi tidak wajib bayar parkir. Sedangkan seperti kepala dinas yang hendak berangkat dengan pesawat, itu harus bayar parkir, karena itu sama dengan dia memanfaatkan parkir. Jadi paradigma seperti ini yang harus kita luruskan,” ungkapnya.

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *