MANOKWARI, cahayapapua.id – Manokwari Hermus Indou mengatakan, di tahun 2024 sekitar 90% tenaga kerja di Kabupaten Manokwari telah ikut dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Ini menunjukkan besarnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan pekerja.
“Yang jelas untuk semua buruh Indonesia terlebih khusus di Kabupaten Manokwari baik yang bekerja di sektor formal maupun non formal ini wajib memberikan pelayanan dan juga perlindungan yang baik kepada seluruh tenaga kerja kita yang juga telah membantu mengakselerasi tugas-tugas perusahaan,” kata Hermus, Rabu (1/5/2024).
Menurut Hermus, tenaga kerja memiliki andil besar. Karena itu diharapkan kepada perusahaan agar tidak melakukan PHK sepihak.
“Kita harap tidak ada PHK yang diberikan kepada buruh yang sekiranya tidak pantas mendapatkan PHK. Sebab mereka memiliki peran dalam membesarkan perusahaan,” ucap Hermus.
Selain itu, kata Hermus, hak-hak buruh supaya tetap harus diberikan secara berkelanjutan. Terutama dalam mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kepada perusahaan wajib untuk mendaftarkan mereka sebagai peserta dalam jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Manokwari. Itu merupakan hak buruh dan kewajiban perusahaan,” tandas Hermus.
PSR – CP










