Ditolak Nyoblos Karena tak Masuk DPT, Warga Manokwari Ngamuk saat Kapolda Meninjau

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id– Seorang warga mengamuk dan membuat keributan saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, Manokwari, Sabtu (24/2/2024). Ia mengamuk lantaran tidak diizinkan mencoblos karena namanya tidak terdaftar dalam DPT.

Insiden ini terjadi bertepatan dengan kedatangan Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny E Isir. Irjen Johnny datang untuk meninjau pelaksanaan PSU.

Irjen Johnny kemudian dengan tegas menyatakan bahwa semua warga yang hendak melaksanakan PSU wajib membawa C pemberitahuan, KTP-el dan mengecek DPT. Jika namanya tak terdapat dalam DPT maka tak boleh ikut mencoblos.

“Jadi kalau datang ke sini, bawa C pemberitahuan, KTP-el kemudian cek DPT ada nama atau tidak. Kalaupun tidak dapat undangan lalu cek di DPT ada nama silakan masuk kalau tidak ada nama jangan paksa masuk,” ujar Johnny.

Menurut Johnny, PSU tetap punya aturan yang telah ditetapkan KPU. Warga tak boleh memaksakan kehendak.

“Kita ini capek amankan barang ini, kasian petugas KPPS dan aksi di tiap TPS ini. Kita mau kerja jujur di sini,“ tegas Johnny.

Sementara Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan, saat dilakukan pengecekan KTP, yang bersangkutan memang beralamat setempat. Ia masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK)

“Kalau kita cek KTP-nya tadi, oknum tesebut berdomisili di sini maka dari itu dia masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK),“ kata Simangunsong.

Simangunsong menyampaikan, dari 7 TPS, coblos ulang telah terlaksana di 3 TPS.

“Ada juga tadi kita temukan dua oknum yang KTP-nya tidak sesuai dengan orangnya tetapi memiliki C pemberitahuan. Seperti di TPS 18 Kelurahan Amban dan TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, tapi itu kita sudah amankan dan bawa ke Gakumdu karena itu sudah ranahnya Bawaslu,” jelas Simangunsong.

Simangunsong menambahkan, ada juga TPS yang diantisipasi kerawanannya. Pasalnya 18 jumlah DPT 163 namun masyarakat yang datang sekitar 200 lebih. Dan mereka meminta untuk bisa mencoblos sementara namanya tak terdaftar di DPT.

“Oleh karena itu yang tidak terdaftar di DPT tersebut kita suruh pulang,“ ucapnya.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat menyebut oknum yang melakukan keributan tidak terdaftar dalam DPT. KTP-nya berdomisili di Manokwari sehingga ia masuk dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Ketika kita sinkronisasi dengan data DPT itu beliau tidak ada ter-cover di dalam DPT. Tetapi dalam penyaluran hak pilih jika mereka yang memang berdomisili di Manokwari namun tidak terdaftar dalam DPT, maka dia diperbolehkan untuk masuk dalam DPK (daftar pemilih khusus) di mana mereka yang memang pada saat proses pendataan pemilih berada di luar daerah. Kemudian mereka tidak sempat tercatat di dalam DPT sehingga pada saat proses pemilihan mereka wajib untuk menyalurkan hak suara itu,“ ungkap Samsudin.

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *