MANOKWARI, cahayapapua.id– Ketua KPU Manokwari, Christine R Rumkabu mengatakan pleno rekapitulasi suara tingkat Panitia Pemilihan Distrik (PPD) akan tetap berjalan meskipun ada rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) dari Bawaslu Kabupaten Manokwari. KPU kata Christine akan lebih awal mengkaji TPS yang direkomendasi PSU.
“Hari ini pleno rekapitulasi suara akan tetap berjalan dan tidak akan terpengaruh dengan adanya rekomendasi dari Bawaslu yang kami terima pagi ini,” kata Christine saat dijumpai awak media di Manokwari, Sabtu (17/2/2023).
Menurut Christine, pihaknya akan menindaklanjuti surat rekomendasi Bawaslu. Di mana akan dilakukan pengkajian lebih lanjut terhadap TPS yang direkomendasikan PSU. Jika terbukti adanya pelanggaran maka pihaknya akan menyepakati tanggal dan waktunya.
Christine menjelaskan, dalam pelaksanaan rekapitulasi pleno tingkat PPD yang berlangsung jika sampai pada TPS yang terindikasi PSU maka untuk sementara akan dilewati dan dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Setelah itu baru dilakukan rekapitulasi pleno sendiri.
“Misalnya pada TPS 18 Amban yang direkomendasikan untuk PSU pada saat rekapitulasi pleno sedang berjalan maka TPS 18 Amban akan dilewati. Setelah rekapitulasi pleno berjalan akan dilakukan pemungutan suara ulang kemudian dilakukan rekapitulasi sendiri. Termasuk beberapa TPS lainnya yang memang direkomendasikan PSU,” ungkapnya.
Christine menambahkan, rekapitulasi pleno telah ditetapkan jadwalnya. Tingkat PPD, yakni 20 hari setelah pemungutan suara.
Lalu pleno tingkat kabupaten 25 hari setelah pemungutan suar. Adapun pleno tingkat provinsi 30 hari setelah pemungutan suara. Kemudian pleno tingkat nasional 35 hari setelah pemungutan suara.
PSR-CP