MANOKWARI, cahayapapua.id- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Manokwari kemungkinan akan mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di 7 TPS di Manokwari menyusul adanya indikasi pelanggaran dalam proses pemungutan suara. Bawaslu menyebut, di 7 TPS ini terjadi pelanggaran berat.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsuddin Renuat saat menghadiri Desk Pemilu 2024 di Swiss-belhotel Manokwari, Kamis, (15/2/2024). Samsuddin Renuat mengatakan, terjadi pelanggaran di beberapa TPS dengan kategori berbeda.
“Jadi sebenarnya kalau kita lihat dari banyak pelanggaran sebenarnya ada banyak pelanggaran tetapi pelanggaran itu kan kita akan lihat juga dari berbagai unsur juga dan berbagai kategori apakah itu memang pelanggaran yang cukup krusial atau pelanggaran yang ringan,“ kata Samsuddin.
Samsuddin menyampaikan setelah dilakukan pemeriksaan dengan cermati dari beberapa TPS, kemudian Bawaslu memberikan kurang lebih sekitar 7 TPS di Manokwari Barat yang memang akan diberikan rekomendasi untuk PSU. Di 7 TPS ini terjadi pelanggaran paling tinggi.
“Namun dari 7 TPS yang terindikasi pelanggaran baru 5 TPS yang mana sudah memilik bukti pelanggaran seperti alat bukti berupa video, KTP dan masyarakat. Sementara untuk tiga TPS di antaranya masih dilakukan proses permintaan keterangan di TPS,“ ujarnya.
Beberapa TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan PSU yakni TPS 14 Kelurahan Wonokori Barat. Jenis pelanggaran di TPS ini yakni ditolak untuk mendaftar melakukan pemilihan.
Lalu di TPS 18 Kelurahan Ambon. Jenis pelanggarannya yakni masyarakat atau pemilih dalam DPD tidak dapat menggunakan hak suaranya karena sudah digunakan oleh orang lain.
TPS 02 Kelurahan Pasir Putih. Jenis pelanggarannya pemilih melakukan pencoblosan lebih dari satu kali dengan mewakili keluarga yang sedang berangkat untuk coblos. Selanjutnya di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur depan Bawaslu Papua Barat. Jenis pelanggarannya penggunaan C pemberitahuan orang lain.
Sedangkan TPS masih dalam proses meminta keterangan yaitu TPS 06 Brawijaya Kelurahan Manokwari Timur dengan jenis pelanggaran anak kecil dipaksa melakukan pencoblosan. Lalu di TPS 18 Kelurahan Manokwari Timur jenis pelanggaran warga setempat ditolak untuk mendaftar melakukan pemilu. Dan TPS 8 Warung Solo Kelurahan Padarni jenis pelanggaran warga setempat ditolak untuk mendaftar melakukan pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christin R Rumkabu mengatakan berkaitan dengan adanya pelanggaran yang berpotensi dilakukannya PSU, pihaknya siap melaksanakan rekomendasi tersebut.
“Mekanisme itu menjadi kewenangan penuh teman-teman Bawaslu yang selanjutnya ketika menjadi sebuah rekomendasi dan kami siap untuk melaksanakan rekomendasi dengan pemungutan suara ulang,“ ungkap Christin.
PSR-CP











