Bawaslu Manokwari Gandeng Polri akan Bersihkan Seluruh APK Hari ini

MANOKWARI, cahapapua.id- Bawaslu Manokwari mulai membersihkan alat peraga kampanye (APK) di sudut-sudut jalan di Kabupaten Manokwari menjelang masuknya masa tenang. Bawaslu berharap penertiban APK bisa rampung sebelum 13 Februari.

Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari Samsudin Renuat mengatakan, hari terakhir kampanye sejumlah APK partai politik dan caleg sudah dicopot. Pihaknya berharap di masa tenang 11-13 Februari tidak ada lagi atribut-atribut kampanye.

“Dan hari ini kita bisa lihat banyak APK yang sudah dicopot. Apakah memang dikeluarkan oleh partai sendiri, calon dan Bawaslu,“ kata Samsudin, Sabtu (10/2/2024).

Samsudin menyampaikan, setelah masa kampanye terakhir 10 Februari, tidak boleh ada lagi aktivitas berbau kampanye. Parpol juga diminta melakukan penertiban APK secara mandiri.

“Segala bentuk APK maupun bahan kampanye lainnya di setiap posko-posko pemenangan harus sudah dibersihkan. 11-13 Februari 2024 merupakan masa tenang, maka dari itu yang namanya masa tenang tidak ada aktivitas dalam bentuk kampanye dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh parpol,“ ujarnya.

Bawaslu Manokwari akan memakskimalkan penertiban hari ini.

“Kita langsung ada patroli pengawasan internal Bawaslu dan juga bersama dengan kepolisian dan kejaksaan. Kita akan bersama dan kumpul di kantor Bawaslu sebentar malam untuk kita lakukan pembersihan,“ ungkapnya.

Samsudin menambahkan penertiban APK akan dilanjutkan siang harinya di mana Bawaslu dan Gakkumdu berkoordinasi dengan KPU, Badan Kesbangpol dan Satpol PP untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

Samsudin menjelaskan penertiban APK dilakukan sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana parpol wajib menertibkan APK masing-masing. Parpol yang tidak melakukan penertiban, akan dikenakan sanksi administrasi.

“Oleh karena itu, sebelum diberikan sanksi dan upaya-upaya yang kita lakukan dari Bawaslu juga tetap menyampaikan pemberitahuan kepada mereka. Mengajak mereka untuk menyampaikan kepada partai politik calon dan paslon untuk segera melakukan penertiban,“ tandasnya.

PSR-CP