KPU Manokwari Ingatkan Parpol tak Setor LADK Bakal Dicoret sebagai Peserta Pemilu

banner 468x60

MANOKWARI, cahayapapua.id– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menggelar rapat koordinasi persiapan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta Pemilu 2024. KPU mengingatkan, parpol yang tidak menyelesaikan LADK bakal dicoret sebagai peserta Pemilu.

Batas waktu penyampaian LADK ditetapkan berakhir 7 Januari 2024. Meski demikian, KPU masih memberi tambahan waktu 5 hari setelah batas akhir itu.

“Sesuai dengan jadwal tahapan penyampaiannya itu tanggal 7 Januari 2024 batas akhir penyampaian LADK. Jadi kita undang semua partai politik untuk mengingatkan pentingnya LADK ini,” ujar Sidarman selaku Divisi Teknik Penyelenggara KPU Manokwari, di Manokwari, Kamis (4/1/2024).

Menurut Sidarman, sejak 23 Desember lalu pihaknya telah bersurat kepada parpol mengenai tahapan LADK. Dalam surat telah diingatkan bahwa penyerahan LADK adalah kewajiban yang harus dipenuhi parpol.

Sidarman juga menjelaskan dalam rapat koordinasi ini KPU Manokwari mengundang semua parpol untuk mengetahui seberapa jauh persiapan dari masing-masing parpol dalam hal penyusunan LADK.

“Jadi kalaupun ada kendala atau permasalahan dalam penyusunan LADK mereka bisa berkonsultasi. Karena kita nanti setelah tanggal 7 mereka juga akan diberi tambahan waktu 5 hari sampai dengan tanggal 13 Januari untuk memperbaikinya,“ tuturnya.

Dijelaskan Sidarman, sejauh ini masih ada Kesulitan dalam pembuatan LADK oleh parpol. Ini karena LADK berbasiskan aplikasi.

Namun demikian dana atau anggaran mereka harus dimasukkan di SIKADEKA.

“Pada saat penginputan data ada persoalan di sistem aplikasinya kemudian ada juga kendala misalnya ada pertanyaan apakah masing-masing calon itu harus membuka rekening atau kemudian apa-apa saja yang mereka harus sampaikan di LADK ini. Terus nota-nota juga ada kendala-kendala secara umum yang mereka sampaikan,“ jelasnya.

Ia menambahkan untuk keuangan kampanye, penerimaannya sesuai aturan. Baik itu bersumber dari perseorangan ataupun calon.

Kemudian dapat diakumulasikan dana kampanye perseorangan itu sekitar Rp2,5 miliar. Sedangkan kalau dari badan atau dari organisasi dibatasi hingga Rp25 miliar.

Pihaknya intens mengingatkan partai karena ada sanksi yang cukup keras, soal dana kampanye ini. Bagi parpol yang tidak menyampaikan LADK ini sampai batas waktu yang ditentukan, parpol bisa dianulir atau dicoret sebagai peserta Pemilu.

“Dan itu akan diumumkan di hari pemungutan suara. Kita akan mengatakan bahwa partai ini dibatalkan kepesertanya sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. Makanya secara Intens kita Ingatkan terus batas waktunya dan kita minta kalau ada kendala parpol bisa berkonsentrasi kepada KPU untuk dimintai petunjuk,“ pungkas Sidarman.

PSR-CP

banner 336x280

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *