MANOKAWARI, cahayapapua.id- Alat peraga kampanye (APK) mulai menjejali sudut-sudut Kota Manokwari sejak memasuki tahapan kampanye Pileg 2024. KPU Manokwari mengingatkan, para peserta Pemilu harus tetap memperhatikan estetika.
Divisi Teknis KPU Manokwari, Sidarman mengatakan, masih banyak partai politik maupun para calon anggota legislatif yang melakukan pemasangan APK di luar lokasi ataupun titik-titik yang sudah disepakati bersama.
“Kalau kita perhatikan, dari beberapa titik yang telah kita sepakati bersama partai politik, justru itu terlihat kosong dan belum ada partai yang memasang APK. Saya tidak tahu alasannya kenapa. Justru yang kita lihat sekarang banyak partai politik memasang APK di luar dari titik yang sudah ditentukan,” ujar Sidarman kepada awak media di kantor KPU Manokwari, Rabu (6/12/2023)
Menurut Sidarman, lokasi maupun titik untuk pemasangan APK, diperoleh dari pemerintah daerah yang dituangkan dalam peraturan daerah. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada parpol bahkan sudah disepakati bersama yang dituangkan dalam surat keputusan KPU Manokwari.
“Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU, boleh- boleh saja kalau APK dipasang di luar titik yang sudah ditentukan. Akan tetapi, dalam hal ini parpol harus memperhatikan dan mempertimbangkan etika, estetika, dan keindahan kota atau wilayah sekitar tempat pemasangan APK,“ jelas Sidarman.
Selain itu, lanjut dia, untuk pemasangan APK juga harus memperoleh izin dari pemilik wilayah yang akan dipasangi APK. Sepanjang sudah diberikan izin maka tidak masalah.
“Kalau ada izin silakan dipasang saja. Tetapi kalau tidak mendapatkan izin namun tetap melakukan pemasangan itu sama dengan melanggar ketentuan,” ketusnya.
“Kalau tidak diberikan izin, tapi tetap dipasang, maka pemilik wilayah tersebut berhak menurunkan APK yang dipasang itu, dan itu merupakan resiko bagi parpol yang memasang APK-nya di luar titik-titik yang telah disepakati bersama,” tutur Sidarman.
Sidarman menambahkan, KPU Manokwari juga telah menyurati para parpol peserta Pemilu 2024 untuk memanfaatkan tempat atau titik-titik pemasangan APK. Begitu juga perihal rapat terbatas, pertemuan tertutup sampai dengan kegiatan kampanye lainnya.
“Sebenarnya KPU hanya bersifat memfasilitasi, mengingat ke mereka. Kalau memang ada yang merasa dirugikan karena APK nya dirusak, silakan melapor ke Bawaslu. Karena bagian pengawasan berada di Bawaslu,” ungkap Sidarman.
PSR-CP
