MANOKWARI, linkpapua.com– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat melakukan sosialisas Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), Senin (20/11/2023) di Manokwari. Sikadeka menjadi instrumen agar parpol tertib selama berlangsungnya masa kampanye.
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan uuntuk memastikan bahwa partai politik peserta Pemilu bisa taat dan tertib saat melakukan kampanye. Kampanye akan dimulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Sosialisasi yang kita lakukan ini penting, agar pada saat pelaksanaan kampanye baik untuk pemilihan presiden maupun pemilihan legislatif tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu,” ujar Paskalis.
Menurutnya, pelaksanaan kampanye pada Pemilu 2024 hanya 75 hari. Paskalis mengatakan, tenggat waktu ini lebih pendek dari Pemilu sebelumnya.
“Untuk itu penyelenggara harus diatur dengan baik jadwal kampanye baik pilpres maupun pileg agar efektivitas kampanye bisa berjalan maksimal,” jelasnya
Dijelaskan Paskalis, sosialisasi juga dimaksudkan untuk memastikan seluruh prosedur yang diperlukan seperti pendaftaran tim kampanye, pendataan akun media sosial, pendaftaran dana kampanye dan sebagainya harus sudah selesai sebelum tanggal 28 November.
“Menjelang hari H nanti kami pastikan bersama prosedur sudah selesai. Supaya pelaksanaan kampanye bisa terkontrol baik oleh KPU dan Bawaslu, agar ini bisa terkoordinir,” tuturnya.
Lanjut Paskalis, partai politik juga harus mematuhi tempat-tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK). Di mana tempat pemasangan APK sudah disepakati oleh KPU kabupaten, pemda, Bawaslu kabupaten dan parpol sehingga semua harus menaatinya.
“Masayarakat juga membutuhkan pendidikan politik. Maka dari itu, parpol harus bisa hadir sebagai perwakilan masyarakat dan meyakinkan masyarakat dengan gagasan-gagasan yang baik juga mendidik. Begitu juga dengan media sosial diharapkan digunakan dengan bijaksana tidak boleh ada kampanye yang menghasut, hoax, dan menyebarkan ujaran kebencian, karena kita juga memantaunya” jelasnya.
Dirinya juga menambahkan, sosialisasi aplikasi Sikadeka dilakukan untuk memberikan informasi terkait dengan berbagai kebijakan regulasi pelaksanaan dan dana kampanye. Sehingga, parpol peserta Pemilu harus bisa memenuhi ketentuan yang sudah disyaratkan sebelum masuk masa kampanye.
“Jadi Semua yang terkait dengan pelaksanaan kampanye dan dana kampanye harus dimasukkan ke Sikadeka sehingga semua transparan dan terakhir akan diaudit oleh KPU dan akuntan publik. Pengisian Sikadeka ini wajib dan konsekuensinya sangat berat,” ungkap Paskalis.
PSR-CP










