MANOKWARI, cahayapapua.id—Jajaran Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari, membuka paksa blokade berupa tanah uruk di areal Pasar Wosi dan Terminal dengan bantuan alat berat.
Pembukaan blokade akses menuju pasar dan terminal tersebut tepatnya di Jembatan Pasar Wosi, JL. Pasir, dipimpin langsung oleh Kepala Polresta Manokwari, Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong sekira pukul 10.30-11.30 WIT, Selasa (4/10/2023).
Pantauan di lokasi pasar, sejumlah akses masuk ke areal pasar dan terminal sudah dapat dilalui oleh kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat. Dalam arahannya, Kombes Pol RB Simangunsong menegaskan, penutupan akses publik merupakan tindakan yang tidak dibernarkan dan bertentangan dengan hukum.
Dalam kesempatan yang sama, pihak kepolisian sempat mengamankan salah seorang warga yang disinyalir kuat bertanggung jawab atas aksi blokade di areal pasar Wosi dan terminal.
Meski demikian, perlawanan dari pihak keluarga membuat aparat kepolisian terpaksa kembali melepaskan oknum tersebut. Situasipun sempat tegang, namun kondisi itu tak berlangsung lama.
Terpisah, Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor menyesalkan aksi blokade terhadap areal pasar dan terminal. Akibatnya, aktivitas jual beli di lumpuh total. Ia mengatakan, pasar yang merupakan fasilitas umum itu, harusnya dijaga bersama oleh masyarakat Manokwari.
“Hari ini, masyarakat ada jualan di pinggir-pinggir jalan. Mulai dari Sowi, Kali Dingin, Tamaria, Jalan Pasir. Kondisi ini sangat mengganggu kenyamanan pengguna jalan raya, masyarakat juga dari sisi keselamatan kurang terjamin karena bisa saja menimbulkan kecelakaan,” tuturnya.
Wonggor berharap permasalahan pasar Wosi dan terminal ini tidak meluas dan berlarut-larut. Untuk it, ia meminta pemerintah Kabupaten Manokwari serius terhadap aksi-aksi blokade yang sering terjadi.
“Saya akan komunikasikan masalah ini juga dengan pemerintah Provinsi Papua Barat, hari ini masyarakat sudah turun jualan di pinggir-pinggir jalan. Kita akan bicara apa seperti apa tanggung jawab dari provinsi yang harus diberikan untuk masalah ini, juga tanggung jawab kabupaten,” ujarnya.
Wonggor menambahkan, masyarakat pemilik ulayat juga tidak mesti melakukan blokade pada areal pasar dan terminal secara keseluruhan. Perlu bijaksana, karena pasar adalah fasilitas umum yang harus dijaga bersama-sama.
“Tidak semua harus dipalang (blokade). Mana yang belum dibayarkan itu yang dikomunikasikan dengan pemerintah daerah untuk diselesaikan dengan baik. Kalau palang begini, masyarakat rugi, daerah rugi. Investor siapa yang mau dapat berinvestasi ke kita punya daerah kalau sedikit-sedikit palang. Aksi seperti ini sangat mengganggu,” tandasnya.
(BMB-CP)










