MANOKWARI, cahayapapua.id—Empat rancangan peraturan daerah (Raperda) disetujui tujuh (7) fraksi di DPR Papua Barat (DPRPB), untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna penetapan peraturan daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2023, Kamis malam (7/3/2023)
Ketua Badan Pembentukkan Peraturan Daerah (Bapemperda) Karel Murafer mengatakan, DPRPB telah menetapkan sebanyak 41 raperda menjadi program pembentukkan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2023.
“Dari 41 raperda yang kita tetapkan, kita baru berhasil membahas dan menetapkan empat raperda. Karena berbagai kesibukan hingga adanya pemekaran, kita baru memulai membahas dan memfinalkan rancangan ini. Itupun sudah dapat harmonisasi Kanwail Hukum dan HAM untuk itu kita paripurnakan,” jelas Karel.
Adapun keempat raperda yang disetujui ditetapkan menjadi perda yaitu, Raperdasi Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Papua Barat; Raperdasi Pajak Daerah dan Retribusi; Raperdasi Penyelenggaraan Perpustakaan; Raperdasi Penetapan dan Pengelolaan Terpadu Bentang Alam Mahkota Permata Tanah Papua.
Menurutnya, prioritas penetapan keempat raperda tersebut merupakan amanat Undang Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus—yang dibajarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 dan 107 tentang keuangan dan kewenangan dalam konteks Otsus.
“Peraturan menghendaki semua peraturan itu sudah harus selesai penetapan hingga Januari 2024. Sehingga, kita iku semua yang diatur oleh pemerintah pusat. Kalau pajak dan retribusi itu kita lambat tetapkan, maka kewenangan ini diambil alih pemerintah pusat karena dianggap kita tidak mampu untuk selesaikan,” ujarnya.
Karel menambahkan, pembahasan propemberda akan dimaksilmalkan di tahun 2023 ini. Sehingga tidak menutup kemungkinan raperda yang disetujui untuk ditetapkan jumlahnya masih bisa bertambah.
“Dari 41 raperda itu, kita kembali lihat nanti di pembahasan APBD induk. Masih ada 3 bulan ke depan lagi, masih ada ruang untuk kita bahas atau tidak. Karena ini tahun politik, dewan ini sudah mau turun ke dapil masing-masing, kita kumpul DPR (anggota) itu susah. Melalui momen pembahasan APBD induk mapun APBD perubahan ini, kita harus manfaatkan, maksimalkan pembahasan perdasi maupun perdasus,” pungkasnya. (BMB-CP)
















