MANOKWARI, cahayapapua.id—Ketua DPR Papua Barat (DPRPB) Orgenes Wonggor menegaskan, dalam rangka proses pembahasan perubahan APBD tahun 2023. Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib memenuhi undangan rapat dengar pendapat atau hearing bersama komisi-komisi.
“Menjadi catatan kita bahwa yang hadir dalam hearing itu harus pimpinan OPD, bukan perwakilan. Tidak bisa kita terima, ini salah keputusan kami di dewan. Sehingga kami minta ke saudara sekda melihat hal ini dan menjadi perhatian,” ujar Wonggor usai mengikuti rapat Banmus terkait pembahasan dan penetapan jadwal sidang perubahan APBD 2023, Kamis (31/8/2023)
Kehadiran pimpinan OPD menjadi hal penting saat hearing belangsung mengingat kelancaran data dan informasi, serta klarifikasi soal pengelolaan program dan kegiatan bisa disampaikan secara komprehensif.
“Sudah ada jadwal sidang dan akan kami serahkan ke saudara sekda sehingga menjadi atensi. Segera menyampaikan persiapan ke semua OPD, tetap berada di Manokwari untuk mengikuti hearing sesuai dengan jadwal yang sudah kami keluarkan,” tandasnya. (BMB-CP)
